Sertifikasi SMK3

RVD CERTIFICATION

Sertifikasi SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja( SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, penerapan, prosedur, proses serta sumber energi yang diperlukan untuk pengembangan, pelaksanaan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan juga kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan aktifitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien serta produktif.

Sertifikasi SMK3 – SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan aktifitas kerja guna terciptanya ruang lingkup kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sertifikasi SMK3 - Apakah Wajib?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama company alias perusahaan yang mempekerjakan minimun 100 tenaga kerja alias company perusahaan yang mempunyai tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Sertifikasi SMK3 - Dasar Hukum

Sertifikasi SMK3 – Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang-Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • PP Nomor. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Sertifikasi SMK3 - Manfaatnya

Pelaksanaan SMK3 di Indonesia diatur lewat serangkaian Undang– Undang serta turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar ataupun kecil. Dasar Hukum Pelaksanaan SMK3 di Indonesia antara lain:

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja( SMK3) adalah sebagai berikut:

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  • Mendapatkan bahan umpan balik untuk tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi serta kesesuaian dan kekurangan dari penerapan SMK3.
  • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
  • Meningkatkan kepedulian serta pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
  • Terpantaunya bahaya serta resiko di perusahaan.
  • Penanganan berkesinambungan terhadap resiko yang ada diperusahaan.
  • Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
  • Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

Sertifikasi SMK3 - Prinsip Dasar

Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan mempunyai Prinsip Dasar SMK3, yakni:

  1. Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan& pemeliharaan dokumen
  2. Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan& pendokumentasion rencana K3
  3. Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan& pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian& pengendalian produk, keamanan bekerja berlandaskan SMK3, pengelolaan materi& perpindahannya
  4. Pemantauan& Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan& penggunaan data, dan pemeriksaan SMK3
  5. Peninjauan& Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan& perbaikan kekurangan

Sertifikasi SMK3 - Prinsip Dasar

Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan mempunyai Prinsip Dasar SMK3, yakni:

  1. Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan& pemeliharaan dokumen
  2. Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan& pendokumentasion rencana K3
  3. Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan& pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian& pengendalian produk, keamanan bekerja berlandaskan SMK3, pengelolaan materi& perpindahannya
  4. Pemantauan& Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan& penggunaan data, dan pemeriksaan SMK3
  5. Peninjauan& Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan& perbaikan kekurangan

Sertifikasi SMK3 - Kriteria penilaian smk3

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 50 Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut:

  1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
  2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
  3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3

Sertifikasi SMK3 - Tingkat Pencapaian Audit SMK3

  • Tingkat pencapaian penerapan kurang : 0-59 %
  • Tingkat pencapaian penerapan baik : 60-84 %
  • Tingkat pencapaian penerapan memuaskan : 85-100%

Sertifikat SMK3

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen seperti Lembaga Penilaian Kesesuaian RVD Certification melalui proses audit SMK3.

Sertifikat SMK3 Perusahaan bermanfaat antara lain menambah penilaian positif ketika mengikuti tender , meningkatkan citra positif di mata klien perusahaan, mampu memberi perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dan yang paling utama sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang dan peraturan negara.

Pentingnya Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Keselamatan Kerja) Tak Hanya sebagai syarat tender, Penerapan SMK3 akan sungguh membantu dalam “accident prevention” suatu perusahaan. Implementasi SMK3 adalah upaya penyelarasan antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja supaya tiap-tiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya ataupun publik sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang maksimal.

Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didistribusikan melalui lembaga Audit atau Lembaga Penilaian Kesesuaian RVD Certification yang sudah ditunjuk. Sertifikat SMK3 berlaku berapa tahun ? Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.

Sertifikat SMK3 Depnaker atau Sertifikat SMK3 Kemnaker yang sudah habis masa berlakunya yaitu melewati 3 tahun maka harus dilakukan resertifikasi SMK3.